DPR RI 2004-2009 Hasilkan 167 UU
14-08-2009 /
LAIN-LAIN
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2004-2009 telah berhasil menyelesaikan lebih dari 167 RUU menjadi UU, termasuk produk perundangan-undangan yang sangat krusial. Hal ini disampaikan Ketua DPR H.R. Agung Laksono dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2009-2010 di Gedung Nusantara, Senin (14/8)
Menurut Agung, dalam beberapa hari ke depan DPR masih akan menuntaskan beberapa RUU yang memasuki Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan.
Dalam bidang politik, telah lahir UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.
Bidang sosial budaya, DPR telah menghasilkan UU yang fenomenal, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dimana UU ini merupakan implementasi visi kita bersama untuk melahirkan suatu UU tentang kewarganegaraan yang memiliki azas universal, dimana pada dasarnya UU tersebut tidak mengenal kewarganegaraan ganda/bipatride ataupun tanpa kewarganegaraan/apatride.
Agung menambahkan, UU lain yang juga telah dihasilkan DPR yakni UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU tentang Pornografi, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Penasehat Presiden, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU tentang Badan Hukum Pendidikan serta beberapa UU lainnya.
Dalam bidang legislasi, Dewan akan memprioritaskan penyelesaian RUU-RUU yang menjadi prioritas yang sedang dibahas pada tingkat I, terutama RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
â€DPR bertekad untuk dapat menyelesaikan pembahasan RUU Tipikor dalam Masa Sidang I ini,†tandasnya. Agung menekankan, Dewan tidak menghendaki Presiden mengeluarkan Perppu apabila DPR tidak mampu menyelesaikannya, karenanya Agung meminta Fraksi-fraksi, khususnya Pansus untuk memprioritaskan penyelesaiannya.
Lebih lanjut Agung mengemukakan, satu RUU yang baru disetujui untuk disahkan menjadi UU yaitu RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD setelah dibahas selama 1 tahun.
â€UU ini mengatur secara tegas kedudukan, hak dan kewenangan serta fungsi-fungsi lembaga-lembaga negara tersebut termasuk lembaga perwakilan daerah,†katanya
Agung berharap, ke depan berbagai UU bidang Politik dapat dibahas dan diputus lebih awal, paling tidak 2 - 3 tahun sebelum Pemilu 2014, agar masalah-masalah yang menimbulkan kekisruhan dalam Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden seperti kondisi sekarang ini, dapat diminimalisir. (sw)